Negara konstituen merupakan
frase yang biasa digunakan untuk merujuk
pada suatu negara yang merupakan bagian entitas yang lebih besar,
seperti negara berdaulat atau
badan supranasional.
Badan-badan Eropa seperti Dewan Eropa kadang- kadang menggunakan istilah
ini untuk merujuk pada negara-negara anggota berdaulat Uni
Eropa.
Daftar Isi:
2. Britania Raya
3. Denmark
4. Lihat pula
01. Kerajaan Belanda
Kerajaan Belanda terdiri atas:
Catatan: Sebelum dibubarkan pada 1 Oktober 2010, Aruba, Curaçao, dan Sint Maarten bergabung di dalam Antillen Belanda
02. Britania Raya
Britania Raya terdiri atas:
03. Denmark
Kerajaan Denmark terdiri atas: